Ingat ! Sanksi Tilang Kembali Berlaku Bagi Kendaraan Pelanggar Ganjil Genap

  • Share
Ingat ! Sanksi Tilang Kembali Berlaku Bagi Kendaraan Pelanggar Ganjil Genap

Mudikgratis.co.id – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kondisi lalu lintas di Jakarta sudah kembali padat sejak awal pekan ini.

Seiring dengan kondisi lalu lintas yang mulai normal di DKI Jakarta, Sambodo mengingatkan kepada para pengendara bahwa kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan ibu kota kembali berlaku.

Penerapan ganjil genap ini akan diikuti dengan sanksi tilang.

“Sudah penilangan, di Pergub-nya jelas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” ujar dia, dikutip dari NTMC Polri.

Dia menambahkan, ketika libur nasional berakhir dan sudah mulai kerja lagi kemarin tanggal 9 kita sudah aktifkan lagi ganjil genap full.

Baca Juga:
Libur Lebaran 2022 Selesai, Polda Metro Jaya Ingatkan Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku Sejak Awal Pekan

PT Jasa Marga mencatat ada 1.295.930 kendaraan telah kembali ke wilayah Jabotabek pada H+2 sampai dengan H+5 Idul Fitri pada Selasa-Minggu, 3-8 Mei 2022.

Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Angka tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas dari empat Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa arah Merak, GT Ciawi arah Puncak, dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama arah Trans Jawa dan Bandung.

Berikut daftar 13 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap :

  1. Jalan M.H. Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan M.T. Haryono
  10. Jalan H.R. Rasuna Said
  11. Jalan D.I. Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari

Pemberlakuan ganjil genap DKI Jakarta dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Ganjil genap ini berlaku di 13 ruas jalan di Ibu Kota.

Baca Juga:
Liburan Lebaran 2022 Rampung, Hari Ini Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Ganjil Genap

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS



#Ingat #Sanksi #Tilang #Kembali #Berlaku #Bagi #Kendaraan #Pelanggar #Ganjil #Genap

Sumber : www.suara.com

  • Share
Exit mobile version