Biaya Mengurus STNK Hilang

  • Share
Biaya Mengurus STNK Hilang

Mudikgratis.co.id – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). STNK adalah dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan kendaraan. Jika STNK hilang, maka Anda harus segera mengurusnya. Lantas bagaimana cara mengurusnya dan berapa biaya mengurus STNK hilang? Simak penjelasannya berikut ini.

Diketahui, jika Anda memiliki kendaraan namun STNK kendaraan Anda hilang, Anda bisa langsung mengurusnya di kantor Samsat terdekat. Nah, berikut ini cara dan biaya mengurusnya yang dihimpun dari sejumlah sumber.

Cara dan Biaya Mengurus STNK hilang

Sebelum membahas berapa biaya mengurus, Anda perlu mengetahui dulu dokumen yang perlu dipersiapkan. Jika akan mengurus STNK yang hilang, pertama-tama siapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan saat akan mengurus pelaporan STNK hilang di kantor Samsat. Adapun dokumen-dokumen tersebut yak k sebagai berikut:

Baca Juga:
Hari Ini Layanan Kepolisian Dibuka Kembali, Silakan Urus Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK

  • Surat Keterangan Hilang STNK
  • KTP Pemilik kendaraan  (Asli dan Fotocopy)
  • Fotocopy STNK yang Hilang (jika  Ada)
  • BPKB (asli dan fotocopy)

Jika perlengkapan yang dibutuhkan telah siap, masukan dokumen-dokumen tersebut ke dalam map. Setelah itu, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat. 

Saat di kantor Samsat, petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan. Pengecekan tersebut dilakukan guna menentukan karakteristik kendaraan (warna mobil/motor, nomor kendaraan, no. mesin, dan no. rangka). Kemudian, Anda menuju loket Samsat dan Anda akan diminta untuk mengisi formulir untuk kelengkapan data diri.

Jika sudah, Anda bisa langsung urus pembuatan STNK yang baru pada bagian Loket Bea Balik Nama II. Saat berada di loket tersebut, Anda berikan seluruh berkas serta surat keterangan hilang. Kemudian, membayar  biaya pajak untuk pembuatan STNK baru.

Adapun biaya untuk membuat STNK baru karena hilanh yaitu Rp50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp75.000 untuk kendaraan roda empat. Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 mengenai PNBP.

Setelah beberapa prosedur mengurus pembuatan STNK baru sudah selesai dilakukan, langkah selanjutnya yaitu menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir di loket pengambilan STNK baru.

Baca Juga:
Terlambat Bayar Pajak Sepeda Motor, Begini Cara Menghitung Dendanya

Demikian ulasan mengenai biaya mengurus STNK hilang lengkap dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jika STNK hilang, pastikan untuk segera mengurusnya agar segera mendapatkan STNK yang baru. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi



#Biaya #Mengurus #STNK #Hilang

Sumber : www.suara.com

  • Share