Penggunaan Pelat Nomor Polisi Warna Dasar Putih Belum Resmi, Jika Nekat Ditilang

  • Share
Penggunaan Pelat Nomor Polisi Warna Dasar Putih Belum Resmi, Jika Nekat Ditilang

Mudikgratis.co.id – Kasi (Kepala Seksi) STNK Subditregident Ditlantas Polda Aceh, Kompol Handoko Suseno mengatakan, penggunaan pelat dasar putih belum diresmikan oleh pihak Kepolisian RI.

Ia menyebutkan, rencana ini sudah ditetapkan Polri beberapa waktu lalu. Namun sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Korlantas Polri.

“Memang sudah ada wacana dari Polri, akan tetapi belum diberlakukan untuk pelat putih dengan tulisan hitam,” kata Kompol Handoko Suseno, dikutip dari NTMC Polri.

Ia menjelaskan, alasan perubahan pelat nomor polisi dari warna dasar hitam menjadi putih agar tulisan di pelat mudah terbaca oleh CCTV atau kamera ETLE.

Baca Juga:
Tom Cruise Menunggang Kawasaki Ninja di Top Gun: Maverick, Berikan Dukungan Kepada Para Pegawai Bioskop

Ilustrasi pelat nomor mobil dasar putih [Shutterstock]

“Penggunaan pelat dengan warna dasar putih gunanya mendukung efektivitas dalam pelaksanaan CCTV ETLE, namun sekali lagi saya tegaskan belum berlaku,” sebutnya.

Pihaknya sedang menunggu keputusan Polri maupun Dirlantas untuk pemberlakuan penggantian pelat tersebut.

Namun bagi pengendara yang menggunakan pelat putih akan ditilang karena aturan yang berlaku saat ini yaitu penggunaan pelat hitam.

“Ditlantas Polda Aceh menyatakan kalau ada yang menggunakan pelat itu harus dilakukan penilangan, karena kami (samsat) belum mengeluarkan pelat putih,” ucapnya.

Terkait pengguna pelat putih, Kompol Handoko Suseno mengatakan, sudah ada beberapa pengendara di jalan yang menggunakan pelat tersebut. Namun ia tetap mengimbau pengendara untuk tetap menggunakan pelat hitam sebelum ada keputusan resmi dari Polri.

Baca Juga:
Perluas Bisnis Mobil Listrik, Hyundai Investasikan Rp 242 Triliun

Kunjungi GIIAS 2021, Presiden Joko Widodo: PnBM Dongkrak Industri Otomotif - Mobil Ramah Lingkungan

“Karena di jalan tidak menutup kemungkinan, pastinya ada pengendara yang menggunakan pelat putih, tapi pihak Polresta sendiri sudah menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.

Kompol Handoko Suseno menjelaskan, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait penggunaan pelat putih yang belum disahkan oleh Polri, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi simpang-siur informasi penggunaan pelat putih.

“Pelat putih menggunakan bahan yang berbeda dari pelat hitam, jika sudah didistribusikan bahannya dan Polri sudah menetapkan maka akan kami sosialisasikan ke masyarakat sesuai pedoman perintah pelaksanaan,” tutupnya.



#Penggunaan #Pelat #Nomor #Polisi #Warna #Dasar #Putih #Belum #Resmi #Jika #Nekat #Ditilang

Sumber : www.suara.com

  • Share
Exit mobile version