Ada Tiga Metode, Bisa secara Online, Begini Langkahnya

  • Share
Ada Tiga Metode, Bisa secara Online, Begini Langkahnya

Mudikgratis.co.id – Orang Bijak Bayar Pajak, semboyan itu yang digaungkan oleh Dirjen Pajak Republik Indonesia sejak lama. Bersamaan dengan itu, pengembangan sistem penerimaan dan setoran pajak terus dilakukan, termasuk pada sektor pajak kendaraan bermotor. Kini Anda bisa cek pajak kendaraan secara online atau melalui layanan pesan singkat.

Tapi bagaimana caranya?

Pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor

Pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online kini bisa dilakukan sesuai dengan domisili tempat Anda tinggal atau tempat motor Anda diterbitkan berkasnya. Setiap daerah memiliki situs resminya sendiri, sebab pajak kendaraan bermotor masuk ke dalam jenis pajak yang dikelola daerah.

Baca Juga:
Cara Bayar Tilang Elektronik: Ini Tiga Metodenya, Pilih yang Mana?

Secara umum, berikut beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk cek pajak kendaraan.

Ilustrasi STNK. (Wuling)

1. E-Samsat.id

  • Buka browser di smartphone Anda
  • Masuk ke link https://e-samsat.id
  • Isi formulir yang ada di halaman tersebut, mulai dari plat nomor, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi tempat diterbitkannya berkas motor Anda
  • Klik ‘Cek Sekarang’
  • Akan muncul informasi besaran nominal yang harus dibayar serta informasi lengkap kendaraan mulai dari merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin
  • Informasi terkait pajak adalah PNBP dengan rincian PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ Den, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total pajak yang harus dibayarkan

Mudah bukan? Cara lain bisa menggunakan aplikasi e-Samsat.

2. Aplikasi e-Samsat

Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store. Begini cara menggunakannya

Baca Juga:
Kocak, Pemerintah Ukraina Sebut Warganya yang Bisa Menjarah Tank dan Kendaraan Tempur Rusia Tak Dikenai Pajak Kendaraan

  • Pilih wilayah kendaraan
  • Masukkan plat nomor kendaraan
  • Akan muncul informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor

3. Menggunakan Layanan Pesan Singkat

Cek pajak kendaraan juga bisa dilakukan dengan menggunakan layanan pesan singkat.

  • Ketik Info(spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat nomor/warna motor. Misalnya B/6555/UT Merah
  • Kirim ke 08112119211
  • Tunggu balasan SMS berisi kode bayar, info kendaraan, serta total nominal yang harus dibayarkan

Mudah bukan?

Layanan Pengecekan Terus Diperluas

Hingga saat artikel ini ditulis, setidaknya beberapa daerah telah memiliki situs resmi pengecekan pajak kendaraan bermotor. Antara lain adalah sebagai berikut.

  • Maluku Utara
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Selatan
  • Nusa Tenggara barat
  • Kalimantan Timur
  • Bali
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Jawa Barat
  • Jakarta Lampung
  • Sumatera Selatan
  • Suamtera Barat
  • Jambi
  • Kepulauan Riau
  • Riau
  • Sumatera Utara
  • Aceh

Daerah-daerah lain akan segera menyusul. Itu tadi informasi cara cek pajak kendaraan secara online. Semoga berguna, dan bisa bermanfaat, dan selamat menjalankan aktivitas selanjutnya.

Kontributor : I Made Rendika Ardian



#Ada #Tiga #Metode #Bisa #secara #Online #Begini #Langkahnya

Sumber : www.suara.com

  • Share