Daftar 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Berlakukan Ganjil Genap, Pekan Ini Pelanggar Belum Ditindak

  • Share
Daftar 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Berlakukan Ganjil Genap, Pekan Ini Pelanggar Belum Ditindak

Mudikgratis.co.id – Peraturan ganjil genap yang sebelumnya berlaku di 13 ruas jalan raya Ibu Kota Jakarta, kini ditambah 12 ruas lagi sehingga total menjadi 25 jalan.

Dikutip dari kantor berita Antara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum menerapkan penindakan terhadap pelanggar di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap pada pekan ini.

“Pekan ini belum ada penindakan namun begitu ada pelanggaran, diarahkan keluar dari jalur ganjil genap,” jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Rencananya, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin pekan mendatang (13/6/2022).

Baca Juga:
London Rayakan Platinum Jubilee Sri Ratu, Parkir Bumper to Bumper Tidak Masalah

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Otto Iskandar Dinata, Jakarta Timur, Jumat (27/5/2022). [Mudikgratis.co.id/Alfian Winanto]

Sedangkan 13 ruas jalan yang terlebih dahulu sudah diberlakukan, rencananya pekan ini akan mulai diberlakukan penindakan.

Sementara itu, pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta mulai dilaksanakan dengan arus lalu lintas yang terpantau kondusif.

Namun, di beberapa ruas jalan alternatif justru terjadi kepadatan setelah penambahan 12 ruas jalan ganjil genap.

“Prinsip penerapan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap bukan memindahkan kendaraan pribadi dari 25 ruas jalan ke jalan alternatif, namun cara agar mobilitas warga menjadi efisien,” tandas Syafrin Liputo.

Ditambahkannya bahwa penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi kepada kendaraan umum supaya bisa menekan kemacetan.

Baca Juga:
Buick Wildcat EV Concept, Sebuah Transformasi Masa Depan dan Logo Baru Perusahaan

Untuk jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.



#Daftar #Ruas #Jalan #DKI #Jakarta #yang #Berlakukan #Ganjil #Genap #Pekan #Ini #Pelanggar #Belum #Ditindak

Sumber : www.suara.com

  • Share