Demi Dapatkan Klaim Asuransi Rp 3 Miliar, Pengendara Motor Rekayasa Ditabrak Mobil dan Tenggelam di Sungai

  • Share
Demi Dapatkan Klaim Asuransi Rp 3 Miliar, Pengendara Motor Rekayasa Ditabrak Mobil dan Tenggelam di Sungai

Mudikgratis.co.id – Tujuan membeli polis asuransi jiwa serta kendaraan bermotor adalah memindahkan risiko. Yaitu pemberian ganti rugi bila tertanggung mendapatkan musibah, sesuai dengan pertanggungjawaban polis. Akan tetapi, kasus pengendara sepeda motor yang ditabrak Toyota Fortuner di kawasan Kalimalang beberapa saat lalu lain perkara.

Dikutip dari kantor berita Antara, pengendara sepeda motor itu menginginkan klaim senilai Rp 3 juta lewat kejadian rekayasa.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap rekayasa kasus dua pengendara motor ditabrak Toyota Fortuner hingga mengakibatkan satu korban tenggelam di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polisi membongkar aksi Wahyu Suhada mengarang cerita tewas tenggelam di Kalimalang Bekasi demi dapat klaim asuransi miliaran rupiah. (Antara)

“Mereka sudah merencanakan dan merancang sedemikian rupa kejadian ini sejak sebulan sebelumnya di daerah Bogor,” jelas Kombes Gidion Arif Setyawan di Kalimalang, Bekasi, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Managem Group Pasok Kobalt Sulfat Mulai 2025, Renault Amankan Kebutuhan Material Baterai Mobil Listrik

Awalnya, pelaku Wahyu Suhada (35) bersama Abdil Mulki (37), Dena Surya Kusuma (25), dan Asep Rian Irawan berangkat dari tempat tinggal Wahyu di bilangan Kota Bekasi menuju Teluk Jambe, Karawang, pada Sabtu (4/6/2022) dini hari pukul 00.30 WIB.

“Mereka berempat pergi ke lokasi mengendarai satu mobil dan dua motor,” jelas Kombes Gidion Arif Setyawan.

Selanjutnya, pada pukul 02.00 WIB, keempat pelaku merusak motor Kawasaki KLX bernomor polisi F 6058 FHB, yang di dalam laporan polisi disebutkan motor itu dikendarai Wahyu dan Mulki saat terjadi kecelakaan.

“Di Teluk Jambe, mereka sengaja merusak sepeda motor bagian belakang pakai batu. Setelah itu, para pelaku kembali menuju arah Bekasi melalui jalur Kalimalang,” urai Kombes Gidion Arif Setyawan memberikan kronologi.

Sebelum tiba di lokasi, Wahyu yang awalnya menumpangi motor bersama Mulki, berpindah ke mobil dan menyuruh Mulki untuk menabrakkan dirinya.

Baca Juga:
All-New Renault Kangoo EV dan New Renault Master E-TECH, Duo Mobil Listrik Komersial Resmi Meluncur

Setelah itu, Mulki yang terjatuh di pinggir Kalimalang ditolong Asep. Dena, berada di lokasi, langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Cikarang Pusat.

Wahyu lalu pergi melarikan diri, sehingga rekannya bisa mengarang cerita seolah-olah dia hilang tenggelam di Kalimalang akibat ditabrak mobil Fortuner. Polisi hingga kini tengah mencari keberadaan Wahyu yang buron.

“Wahyu ini merekayasa cerita agar ia bisa mendapatkan klaim asuransi kematian yang nilainya Rp 3 miliar,” lanjut Kombes Gidion Arif Setyawan Gidion.

“Dari hasil penyelidikan, baik secara scientific maupun data lapangan oleh petugas, menyatakan dan menyimpulkan, kemudian memastikan bahwa kejadian tersebut bukan kejadian yang sesungguhnya, melainkan direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu,” katanya saat rilis ungkap kasus di lokasi kejadian, Senin (6/6/2022).

Para pelaku dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.



#Demi #Dapatkan #Klaim #Asuransi #Miliar #Pengendara #Motor #Rekayasa #Ditabrak #Mobil #dan #Tenggelam #Sungai

Sumber : www.suara.com

  • Share