Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Delapan Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Prioritas Penindakan

  • Share
80 Persen Pengemudi Mobil Bermain Handphone Saat Berada di Balik Setir

Mudikgratis.co.id โ€“ Operasi Kepolisian Operasi Patuh 2022 akan digelar mulai pekan depan selama 14 hari. Diawali Senin sampai Minggu (13-26/6/2022). Ada delapan sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan kepolisian.

โ€œPelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13-26 Juni 2022,โ€ tulis Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6/2022).

Setidaknya ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas Polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut daftar selengkapnya:

Melawan arus

Baca Juga:
Lebih Ramah Lingkungan, Ini Daftar Ubahan All-New Suzuki Ertiga Hybrid

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga:
Resmi Meluncur, All-New Suzuki Ertiga Hybrid Dibanderol Mulai Rp 270 Juta

Balap liar dan kebut-kebutan

Tangkapan layar aparat kepolisian bersama TNI, dan Satpol PP melaksanakan penutupan jalan antisipasi balap liar di depan gedung Pertamina Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022) malam. [Twitter@TMCPoldaMetro]

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

Menggunakan telepon seluler saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

Tidak memakai sabuk pengaman

Mengemudi menggunakan sabuk pengaman (Elements Envato)
Mengemudi mengenakan sabuk pengaman (Elements Envato)

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.



#Gelar #Operasi #Patuh #Ini #Delapan #Pelanggaran #Lalu #Lintas #yang #Jadi #Prioritas #Penindakan

Sumber : www.suara.com

  • Share
Exit mobile version