Sepekan Operasi Patuh Jaya Berlangsung, Korlantas Catat 57.126 Pelanggaran

  • Share
Sepekan Operasi Patuh Jaya Berlangsung, Korlantas Catat 57.126 Pelanggaran

Mudikgratis.co.id – Operasi Patuh 2022 berlangsung 13-26 Juni. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat 57.126 penilangan atas pelanggaran yang ditemukan selama seminggu Operasi Patuh 2022 diberlakukan di seluruh daerah.

“Yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 penindakan,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari NTMC Polri.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan telah dilakukan penindakan secara ETLE sebanyak 5.365 pelanggar dan teguran sebanyak 51.761 pelanggar.

Ia menjelaskan telah terjadi 241 kecelakaan lalu lintas kurun satu pekan Operasi Patuh 2022.

Baca Juga:
Terekam ETLE dan Dapat Surat Peringatan Polisi, Pelanggar Bisa Kena Tilang Dua Kali?

“Dengan jumlah korban meninggal dunia 17 orang, luka berat 27 orang dan luka ringan 313 orang. Adapun kerugian materiil Rp 379.950.000,” tuturnya.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022, Kepolisian menyasar beberapa pelanggaran lalu lintas beserta denda yang ditanggung para pelanggar antara lain:

Monumen patung ikan dari knalpot brong dipajang di depan pintu masuk Polres Tanjung Balai. [dok Polres Tanjungbalai]

1. Knalpot Bising dan Tidak Standar

Bagi pengendara kendaraan dengan knalpot bising maupun tidak standar, akan dikenakan pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Baca Juga:
Penjelasan Korlantas Mengapa Sebaiknya Tak Gunakan Sandal Jepit Saat Berkendara Motor

Pengendara yang bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000

3. Balap Liar

Dalam Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf (b) UU LLAJ, pelaku balap liar dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan Arus

Pengendara kendaraan bermotor yang melawan harus dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000 berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ.

5. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI atau helm sesuai Standar Nasional Indonesia akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman denda paling banyak Rp 250.000.

6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.

Aleix Espargaro berboncengan dengan keluarga ingin rasakan "The Power of Emak-emak" (Twitter/@denkmit)
Aleix Espargaro berboncengan dengan keluarga ingin rasakan “The Power of Emak-emak”. Sebagai ilustrasi setelah rider MotoGP ini terpana dengan fenomena di sekitar Sirkuit Mandalika (Twitter/@denkmit)

7. Membonceng Lebih dari Satu Penumpang

Pengguna kendaraan roda dua dilarang membonceng lebih dari 1 orang. Jika pengendara motor membonceng penumpang lebih dari satu, akan dikenakan pelanggaran Pasal 282 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000

8. Pengguna Rotator

Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pengguna rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.



#Sepekan #Operasi #Patuh #Jaya #Berlangsung #Korlantas #Catat #Pelanggaran

Sumber : www.suara.com

  • Share