Teknik Pengajuan Kartu Keluarga Buat Pasangan yang Nikah Siri di Bojonegoro

  • Share

Pemerintahan sekarang ini mengizinkan pemberian kartu keluarga buat pasangan yang nikah siri, biarpun tidak tercantum dalam surat atau surat nikah siri bojonegoro.

Pasangan nikah siri bisa mendapat kartu keluarga (KK) dengan kriteria memberikan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang dijumpai oleh dua saksi.

Tentang hal pembanding di antara KK untuk pasangan nikah siri serta nikah sah menurut hukum negara adalah terdapatnya kolom yang terdaftar kawin belum tertera di KK buat pasangan nikah siri.       

Alasan pemerintahan, dalam masalah ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemberian KK untuk pasangan nikah siri tulungagung ini berdasar peraturan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menjelaskan kalau perkawinan syah jikalau dijalankan menurut hukum semasing kepercayaannya itu dan agama.

Di dalam perihal ini, pernikahan siri dirasa syah sesuai sama hukum agama, maka dari itu menurut pemerintahan dapat saja buat pasangan nikah siri untuk mendapatkan KK.

Argumen yang lain mendasari diberikan KK buat pasangan nikah siri merupakan agar tiap penduduk negara, tergolong anak yang lahir dari nikah siri,  terdaftar atau punya KK.

Walau begitu, penting dianalisa kembali peraturan ini biar dalam prakteknya bisa memberinya kegunaan untuk masayarakat umum, tidak memberikan kerugian faksi khusus, terutamanya anak serta wanita dalam perkawinan.

1. Otensitas Undang-Undang Nikah Siri

Ketentuan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenali maupun atur secara detail tentang nikah siri. Biarpun syah menurut hukum agama, tetapi posisi pernikahan siri tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai halnya dirapikan dalam ketetapan perundang-undangan.

Merujuk di Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menuturkan jika perkawinan resmi seandainya dijalankan menurut ketetapan agama semasing, tetapi seterusnya di ayat (2) dirapikan berkaitan pendataan perkawinan yang sedang dilakukan sebagai halnya aturan perundang-undangan.  

Dalam perihal tersebut, realisasi perkawinan siri kendati udah resmi berdasarkan agama tapi tak langsung mendapat ketetapan hukum negara jika tak dibuat pada instansi berkaitan, sesuai sama peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Praktek jasa nikah siri bojonegoro selanjutnya berpengaruh pada status serta posisi beberapa faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri atau anak dari pernikahan siri.       

Sebelumnya tersedianya peluang buat miliki KK buat pasangan nikah siri, baik istri ataupun suami, masih tertera dalam KK masing-masing.

Saat itu, bila lantas ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, posisi anak dalam akte kelahirannya cuma untuk anak ibu dan tercantum dalam KK ibu.  

Karena itu, karenanya pemberian KK untuk pasangan nikah siri dengan argumen biar anak yang lahir bisa terdaftar dalam KK serta peroleh surat kelahiran tidak argumen logis.

Ini karena tidak ada atau adanya KK dari orang-tua anak itu, anak selalu bisa mendapatkan akte kelahiran serta tertera dalam KK, biarpun posisi anak cuma untuk anak ibu.

Nikah siri tak dianggap oleh negara, meskipun resmi dimata agama Islam. Mengakibatkan, anak atau istri dari perkawinan siri tak mempunyai status hukum didepan negara.  

Sama dengan ditata pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan (UU Perkawinan), tiap-tiap perkawinan dicatat menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.

Soal ini pun dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) Perintah Presiden Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebaran Kombinasi Hukum Islam (KHI), yang menyaratkan tiap perkawinan dicatat supaya teruji keteraturan perkawinan untuk orang Islam.

Pendataan perkawinan itu dikerjakan oleh karyawan pencatat nikah. Maka, resmi tidaknya perkawinan tak ditetapkan oleh dokumen perkawinan,

akan tetapi akte perkawinan yakni bukti udah berlangsungnya/berjalannya perkawinan. Tak terdapatnya bukti pemilikan surat ini beresiko pada anak atau istri dari perkawinan siri tidak punya otoritas didepan negara.

2. Pengaruh Nikah Siri Untuk Kehidupan Negara

Tidak ada validitas nikah siri ini munculkan imbas hukum kepada status anak dari nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketentuan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 mengenai Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan statusnya dengan anak luar kawin.

Anak dari pasangan itu dipandang seperti anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan cuman punyai pertalian perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya.

Selaku anak yang dirasa terlahir di luar perkawinan yang resmi dari ke-2  orang tua-nya, terus dapat mendapati surat kelahiran lewat pendataan kelahiran. Tetapi, dalam akte kelahiran itu cuma tersebut nama ibunya.

Kalau pengin memberikan nama ayahnya pun dalam akte kelahiran, dibutuhkan pengesahan pengadilan menjadi wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya.

Waktu belumlah ada keputusan pengadilan berkaitan pernyataan si ayah pada anak hasil pernikahan siri, karenanya anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kombinasi Hukum Islam (KHI) tidak memiliki hak mewaris dari ayahnya.

Lantaran, si anak cuma punyai interaksi perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Dan, menurut Pasal 863 KUHPerdata, kalau anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya jadi dia memiliki hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang harusnya mereka terima kalau mereka jadi anak-anak yang sah.

a. Kartu Keluarga (KK) Buat Pasangan Yang Menikah Siri

Pasangan yang nikah siri bojonegoro bisa ditempatkan ke 1 KK. Tapi, Dinas Kependudukan serta Pendataan Sipil tak menikahkan, namun cuma menulis udah berlangsungnya perkawinan. Nanti, di KK bakal dicatat info “kawin belum tertera “.

Untuk membikin KK itu, pasangan nikah siri harus menyertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM “), kebenaran pasangan suami-istri ditemui oleh dua orang saksi.

b. Persyaratan Pembikinan untuk mengurusi KK salah satunya:

Sementara itu buat pasangan nikah siri bojonegoro ada prasyarat pribadi yang sudah ditentukan Dukcapil Kemendagri ialah bikin Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri dijumpai oleh dua orang saksi.

c. Rangkuman Kartu Keluarga Nikah Siri

nikah siri resmi secara agama, tapi tak berkekuatan hukum dan karena itu dipandang tak sempat ada dalam catatan negara. Lewat kata lain, perkawinan siri tak dianggap oleh negara.

Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK dengan info kawin belum terdaftar dengan persyaratan privat adalah sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak.

Biarpun begitu, selalu mesti untuk pasangan untuk lakukan isbat menuliskan pernikahannya dan nikah.

  • Share